Pemerintah Desa Merupakan Lembaga Negara yang memiliki tanggung jawab pelayanan tingkat bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakatnya dengan menjalankan perintah regulasi yang berlaku di setuap pengelolaan keuangan Negara salah satunya Pengelolaan Dana Desa setiap tahun sesui dengan juknis dan petunjuk Regulasi yakni Melakukan Kegiatan yang bersifat Pencegahan kemiskinan ekstrim dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap 1 (satu) Tahun 2025 kepada penerima di Desa Marabose, semoga Bantuan ini dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat utuk penerima.