Musawarah Desa (MUSDes) RKPDes merupakan salah satu agenda nasional yang di atur dalam UU Desa, dimana BPD Merupakan salah satu lembaga Desa yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan MUSDes di setiap Tahun, sedangan Pemerintah desa bertanggung jawab untuk mefasilitasi pelaksanaan MUSDes Sesuai dengan Anggaran masuk dalam APBDes di setiap Tahun berjalan, MUSDes adalah merupakan Suatu kegiatan dimana Masyarakat dan Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran berdiskusi yang di Pandu oleh BPD, agar dalam diskusi atau Musyawarah tersebut dapat menghasilkan Program Kerja Pemerintah Desa sesui dengan Visi dan Misi Kepala Desa serta sinkronisasi Program dengan Pemerintah Daerah Tingkat 1, 2 dan Pusat. yang kemudian di tuangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang di tandatangai oleh Ketua BPD, Kepala Desa dan Masyarakat. Jika Rencana Program Kerja Desa Tahun 2025 sudah di tandatangani maka wajib hukumnya Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa akan melaksanakan tugas untuk merealisasikan Program Tersebut selama 1 Tahun masa Pemerintahannya.